tupoksi

By DPRKPP 18 Sep 2018, 14:00:15 WIB

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Solok mempunyai tugas yaitu membantu melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan serta menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

    1. Perumusan Kebijakan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan.
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan
    4. Pelaksanaan administrasi Dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Didalam menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukimanx dan Pertanahan memiliki susunan organisasi sebagai berikut :

        1. Kepala
        2. Sekretariat

Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program dan anggaran, meliputi penyusunan Renstra, Renja dan RKA.
  2. Penyelenggaraan adminitrasi perkantoran yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, organisasi dan hubungan masyarakat.
  3. Penyelenggaraan urusan keuangan dan kelengkapan yang meliputi perbendaharaan, pendapatan, pengelolaan barang milik daerah, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, monitoring dan pelaporan.

Sekretariat terdiri dari dua subbagian antara lain :

  1. Sub Bagian Perencanaan dan keuangan

Mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja. 
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. menyiapkan data statistik
  5. menghimpun, mengoordinasikan dan sinkronisasi perencanaan satuan kerja.
  6. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
  7. Mengumpulkan, menghimpun, mengoordinasikan dan membuat  laporan kemajuan pelaksanaan.
  8. Melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi kegiatan.
  9. Melaksanakan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan
  10. Melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan asli daerah
  11. Melaksanakan verifikasi dan akuntasi keuangan
  12. Menyiapkan laporan keuangan
  13. Menyusun laporan kinerja instansi pemerintahan dan menyiapkan bahan penyusunan LKPJ dan LPPD
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya

 

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Mengusulkan pejabat pengelola keuangan
  5. Menyusun dan melaksanakan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan barang milik daerah
  6. Mengatur penggunaan alat tulis kantor, inventaris dan kepustakaan
  7. Melaksanakan administrasi, penggandaan dan pendistribusian surat masuk, surat keluar, perjalanan dinas, penyimpanan berkas kerja, kepegawaian, data dan bahan serta keprotokoleran
  8. Menyiapkan dan melaksanakan urusan hukum, organisasi dan hubungan masyarakat
  9. mengelola administrasi kepegawaian, meliputi penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Bezetting Pegawai, formasi kebutuhan pegawai, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, cuti, kartu pegawai, kartu istri/kartu suami dan kartu taspen, tugas belajar, izin belajar, pendidikan pelatihan (diklat) struktural dan fungsional
  10. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan sumber daya operatur
  11. menyiapkan dan menyampaikan bahan pemberian penghargaan (reward) dan pemberian hukuman disiplin (punishment)
  12. melaksanakan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
  13. menjaga dan memelihara kebersihan, ketertiban, keindahan, kenyamanan, kelestarian lingkungan dan keamanan kantor
  14. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya

 

        1. Bidang Perumahan

Bidang Perumahan mempunyai fungsi :

          1. Perumusan perencanaan teknis tata bangunan dan lingkungan;
          2. Pengelolaan dan pembangunan bangunan gedung pemerintahan dan bangunan publik
          3. penyelenggaraan penyediaan perumahan, beserta sarana dan prasarana lingkungan
          4. pemberian bantuan teknis yang berkaitan dengan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta
          5. penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau dan pertamanan
          6. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja, instansi, lembaga atau pihak ketiga diu bidang pelayanan penataan bangunan dan lingkungan, penyediaan perumahan dan pembinaan jasa konstruksi
          7. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

 

Bidang Perumahan terdiri dari :

                1. Seksi Penataan  Bangunan dan Lingkungan;

Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas :

  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan penataan bangunan dan lingkungan
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di di bidang penataan bangunan dan lingkungan
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya
                1. Seksi Penyediaan Perumahan

Seksi Penyediaan Perumahan mempunyai tugas :

  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menyelenggarakan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan penyediaan perumahan
  5. Mengoordinasikan perencanaan teknis di bidang pelayanan penyediaan perumahan
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan penyediaan perumahan
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya
                1. Seksi Jasa Konstruksi

Seksi Jasa Konstruksi mempunyai tugas :

  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menyiapkan bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi
  5. Menyiapkan bahan dan melakukan koordinasi pelakasanaan kegiatan jasa konstruksi
  6. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi
  7. Melaksanakan pengawasan pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi
  8. Melaksanakan analisa penyusunan dan metode pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya

 

        1. BidangKawasan Permukiman

Bidang Kawasan Permukiman  mempunyai fungsi :

          1. Perumusan kebijakan program di bidang kawasan permukiman
          2. Penyelenggaraan perencanaan teknis dan pembangunan di bidang kawasan permukiman
          3. Pemberian bantuan teknis atas penyelenggaraan penyehatan lingkungan pemukiman, penyediaan air minum serta sarana dan prasarana kawasan kumuh
          4. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi di bidang kawasan permukiman
          5. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan

 

Bidang Kawasan Permukiman terdiri dari :

                1. Seksi Penyehatan Lingkungan
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Melaksanakan pemutakhiran data penyehatan lingkungan pemukiman
  5. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis penyehatan lingkungan pemukiman
  6. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan pemukiman
  7. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana penyehatan lingkungan pemukiman
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya
                1. Seksi Penyediaan Air Minum

Seksi Penyediaan Air Minum  mempunyai tugas :

  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Melaksanakan pemutakhiran data air bersih
  5. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis dalam bidang air bersih
  6. Melaksanakan pembanguan sarana dan prasarana air bersih
  7. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya

 

                1. Seksi Prasana dan Sarana Umum

Seksi Prasana dan Sarana Umum mempunyai tugas :

  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Melaksanakan pemutakhiran data Prasana dan Sarana Umum
  5. Melaksanakan pembangunan Prasana dan Sarana Umum
  6. Melaksanakan pemeliharaan Prasana dan Sarana Umum
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya

 

        1. Bidang Administrasi Pertanahan

Bidang Administrasi Pertanahan mempunyai fungsi :

          1. Perumusan kebijakan program di bidang penyelesaian masalah pertanahan, pendataan dan penataan urusan tanah dan pengadaan tanah
          2. Pelaporan dan evaluasi kegiatan program di bidang penyelesaian masalah pertanahan, pendataan dan penataan urusan tanah dan pengadaan tanah

 

Bidang Administrasi Pertanahan terdiri dari :

                1. Seksi Pendataan dan penyelesaian masalah tanah
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Melakukan pendataan tanah negara dan tanah kosong di daerah
  5. Menyiapkan bahan dalam rangka penetapan tanah ulayat
  6. Inventarisasi tanah Pemerintah Daerah yang belum terdaftar dalam buku induk inventaris barang daerah
  7. Menyiapkan bahan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
  8. Menyiapkan bahan dalam rangka penyelesaian sengketa tanah garapan
  9. Menyiapkan bahan koordinasi perencanaan dan pemanfaatan tanah kosong dengan SKPD/ instansi terkait
  10. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya

 

                1. Seksi Pendaftaran Tanah Pemerintah Daerah
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menginventarisasi tanah pemerintah daerah yang belum bersertifikat
  5. Menyiapkan bahan/ alas hak pndaftaran tanah pemerintah daerah
  6. Melaksanakan pendaftaran tanah pemerintah daerah ke kantor pertanahan
  7. Melaksanakan inventarisasi dan identifikasi tanah kosong untuk pemenfaatan tanaman pangan semusim
  8. Mengumpulkan dan menghimpun bahan-bahan perolehan tanah untuk proses sertifikat
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya

 

                1. Seksi Pengadaan Tanah
  1. Menghimpun dan mengolah peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, data dan informasi serta bahan lainnya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  2. menginventarisasi permasalahan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  3. menyusun rencana, program kerja dan anggaran berbasis kinerja berpedoman kepada rencana strategis.
  4. Menyusun rencana pengadaan tanah (penetapan) lokasi untuk pelaksanaan pembangunan
  5. Menyusun anggaran pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan
  6. Menyiapkan konsep pembentukan panitia pengadaan tanah
  7. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitanya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
  8. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya
  9.  Melaksanakan penaksiran dan mengusulkan besar ganti rugi atas tanah haknya akan dilepaskan atau diserahkan
  10.  memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan / atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat terkena rencana pembangunan dan / atau pemegang hak atas tanah  
  11. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan / atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan / atau besarnya ganti rugi
  12. Menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian
  13. Melaksanakan memberian ganti kerugian
  14. Melaksanakan penyelesaian sengketa bentuk dan besarnya ganti kerugian
  15. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
  16. Melaksanakan pelepasan hak dan penyerahan tanah di hadapan pejabat Bandan Pertanahan Nasional
  17. Mengadminitrasikan dan mendokumentasian semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkopeten
  18. Menyelenggrakan adminitrasi konsultasi publik dalam pengadaan tanah
  19. Melaksanakan penelitian dokumen dalam pengadaan tanah
  20. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  21. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan lingkup dan fungsinya