Pada tanggal 14 Agustus 2026 Dinas PRKPP Bidang Kawasan Permukiman melaksanakan Verifikasi Data Kawasan Kumuh di Nagari Tikalak. Hal ini dilaksanakan untuk Memvalidasi Data SK Kawasan Kumuh. Dimana SK Kawasan Kumuh digunakan sebagai dasar hukum resmi dan acuan legitimasi dalam merencanakan, mengalokasikan anggaran, serta melaksanakan program peningkatan kualitas dan pencegahan permukiman kumuh secara tepat.
