Pada Tanggal 11 Agustus 2026 Dinas PRKPP Bidang Perumahan melaksanakan Survey Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Nagari Limau Lunggo. Survey ini bertujuanmengumpulkan data akurat mengenai kondisi fisik bangunan dan profil ekonomi penghuni. Hasil survei ini dipakai untuk memastikan bantuan perbaikan rumah dari pemerintah tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
